BOGOR, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika. Pengusutan kasus ini mulai dari transaksi-transaksi yang sudah dilakukan Dhana hingga menyidik keterlibatan pimpinannya dalam kasus ini juga akan diusut.
"Akan ditindaklanjuti transaksi-transaksi yang sudah dilakukan. Ini sedang dalam proses," ungkapnya, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2012).
Selain itu, penyidik Kejagung juga masih terus mendalami berapa total transaksi dan dana yang digelapkan dari Pajak. Namun saat ditanya berapa total transaksi dan dana yang digelapkan Dhana ia enggan menjawab. "Belum-belum. Kan belum tahu totalnya, masih penyelidikan oleh tim," jelasnya.
Lebih lanjut terkait jumlah 18 rekening Dhana, Jaksa Agung mengatakan masih meneliti. "Secara pasti saya belum bisa menentukan. Ini masih penelitian. Mungkin bisa lebih," ujarnya. Begitu pula dengan berapa perusahaan yang memberikan kepada Dhana, masih terus dikejar tim penyelidik Kejagung. "Belum, belum nanti," katanya singkat.
Jaksa Agung juga menyebutkan pihaknya tengah menelusuri dan memeriksa semua transaksi yang ada, kapan itu dilakukan dan bersama siapa. "Dari transaksinya kapan, di mana, bersama siapa. Kan harus dilakukan pemeriksaan, penyelidikan," terangnya. Termasuk atasannya? "Kalau memang ada keterlibatan, kenapa tidak," tegasnya.
Ia juga menegaskan Kejagung akan melakukan upaya penahanan terhadap DW masih menunggu selesainya proses pemeriksaan dan pembuktiannya. "Nanti setelah selesai semua bahwa sudah jelas alat bukti dan dianggap tepat waktu untuk dilakukan penangkapan dan penahanan, tentu akan dilakukan," katanya.(Srihandriatmo Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.