Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tinjau Ulang Perlindungan Terhadap Rosa

Kompas.com - 24/02/2012, 19:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games.

Hal itu dilakukan menyusul langkah kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai yang mengungkapkan ke media soal menteri peminta fee delapan persen dalam proyek yang melibatkan Rosa.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menilai, langkah Rifai ini justru akan membahayakan Rosa. Menurutnya, semestinya Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, namun langsung melaporkannya secara diam-diam ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan" kata Abdul Haris melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (24/2/2012) sore.

LPSK, katanya, bisa saja menghentikan upaya perlindungan terhadap Rosa. Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," ungkap Abdul Haris.

Lebih jauh dia mengatakan, langkah LPSK untuk meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Rosa ini didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK.

Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK.

"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya" kata Abdul Haris.

Kemudian, LPSK akan meneliti keabsahan Achmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa. Sampai saat ini, kata Abdul Haris, lembaganya belum menerima surat kuasa Achmad Rifai.

"Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pekan lalu, Achmad Rifai mengungkap adanya menteri peminta fee proyek. Kamis (23/2/2012) kemarin, dia melaporkan hal itu secara resmi ke KPK.

Namun Rifai enggan menyebut nama menteri yang dimaksud. Dia mengetahui ihwal menteri peminta fee ini dari penuturan Rosa.

Adapun Rosa menjadi salah satu saksi yang dilindungi LPSK. Dia ditempatkan di rumah aman dengan alasan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

    Nasional
    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

    Nasional
    Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

    Nasional
    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

    Nasional
    Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

    Nasional
    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

    Nasional
    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

    Nasional
    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

    Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

    Nasional
    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

    Nasional
    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

    Nasional
    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com