Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Muhaimin Diragukan

Kompas.com - 20/02/2012, 19:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesaksian Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang menyatakan tidak tahu menahu soal dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, diragukan.

"Seharusnya dia (Muhaimin) tahu perihal surat B73 karena sama saja daerahnya dengan surat B97. Sama infrastrukturnya. Harusnya dia mengetahui itu untuk proyek yang sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara dugaan suap PPID, M Rum, di Jakarta, Senin (20/2/2012).

Muhaimin menjadi saksi dalam kasus dugaan suap PPID untuk dua terdakwa, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Dalam persidangan, Muhaimin mengaku tidak tahu soal pengusulan dana PPID transmigrasi senilai Rp 500 miliar itu. Menurut Muhaimin, dia tidak pernah dilapori anak buahnya soal hal itu.

Adapun pengalokasian dana PPID, katanya, merupakan dana transfer daerah yang pertanggungjawabannya ada di Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. "Saya baru tahu DPPID sejak peristiwa ini, akhir Agustus. Sebelumnya saya tidak mengetahui apa yg disebut DPPID, anggaran dan kewenangan, tempat penganggarannya, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kemenkeu," paparnya.

Mendengar kesaksian Muhaimin ini, jaksa kemudian mencecar ketua umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu dengan pertanyaan seputar surat nomor B 97 yang ditandatangani Muhaimim. Surat itu berisi pengajuan usulan dana PPID Transmigrasi senilai Rp 988 miliar. Namun menurut Muhaimin, surat itu bukan terkait PPID melainkan pengajuan dana tambahan transmigrasi untuk APBN-Perubahan 2011.

Selain surat B 97, ada juga surat B 73 yang berisi tindaklanjut dari surat B 97 tersebut. Dalam surat B 73 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemennakertrans, Muchtar Luthfi itu, usulan nilai dana PPID turun menjadi Rp 500 miliar. Namun Muhaimin mengaku baru mengetahui ihwal surat B 73 itu setelah diperiksa penyidik KPK.

"Saya baru tahu ada surat B 73, di KPK. Ini model baru. Sama sekali tidak pernah ada model pengusulan DPPID seperti ini," ungkapnya.

Setelah diperiksa KPK, katanya, Muhaimin baru mengetahui kalau surat B 73 itu terkait dana transfer daerah. Muhaimin mengaku tidak pernah dilapori Luthfi soal surat B 73 itu. Walaupun demikian, surat tersebut, kata Muhaimin, dinyatakan resmi dan sah karena ditandatangani Sekjen yang dapat mewakili menteri.

Atas penandatanganan surat B 73 itu, Muhaimin mengaku telah menegur Luthfi yang menurutnya tidak melapor. Selain soal usulan DPPID, keterangan Muhaimin terkait kedekatannya dengan M Fauzi, mantan anggota tim asistensi Menakertrans, juga diragukan.

Meskipun mengakui kalau istilah "Pak Ketum" adalah kode untuk dirinya, Muhaimin mengatakan kalau namanya hanya dicatut dalam pusaran kasus ini. Muhaimin merasa namanya dicemarkan karena dicatut oleh Fauzi, Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos, Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan), dan Dhani Nawawi (staf mantan Presiden Abdurrahman Wahid).

Dalam transkrip rekaman pembicaraan antara Fauzi dan Ali Mudhori yang diputar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, terungkap istilah "pak ketum". Di situ, Fauzi mengataka kalau "pak ketum" ketakutan.

"Payah sekali ya, padahal itu yang narik si Dadong. Saya paham sih, tapi ketum-nya ketakutan, saya sudah cerita begini, begini," kata Fauzi seperti dalam transkrip rekaman.

Surat dakwaan Dadong dan Nyoman juga menyebutkan, Fauzi melaporkan pemberian commitment fee itu ke Muhaimin. Berdasarkan arahan "pak ketum", uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati itu kemudian disimpan di ruangan Nyoman di kantor Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta. "'ketum' memerintahkan uang itu di letakan di ruangan si Nyoman. Dan benar kan, uang itu ada di ruangan Nyoman?" kata M Rum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com