Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Jangan Hanya Diperdebatkan

Kompas.com - 20/02/2012, 15:52 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Centre for Strategic and International Studies, J Kristiadi, mengimbau agar berbagai kalangan termasuk pemerintah dan masyarakat tidak terus larut dalam perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Menurutnya, hasil perdebatan antarkalangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir tentang RUU Kamnas itu seharusnya dikerucutkan untuk memperbaiki isi RUU tersebut jika dirasa ada yang kurang.

"Sudah 10 tahun perdebatan itu sudah banyak. Lebih baik dikumpulkan, disistematisasi dalam suatu produk di mana kemudian semacam bahan pokok untuk menyusun, isu-isu apa saja yang sudah disepakati. Isu apa yang krusial, isu apa yang belum diselesaikan dalam keamanan. Itu lebih baik," ujar Kristiadi dalam diskusi 'Mengkritisi RUU KAMNAS' di Jakarta, Senin (20/2/2012).

Selain itu, menurutnya, RUU Kamnas itu akan bermanfaat baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara jika diatur oleh kepemimpinan (leadership) nasional yang kuat. Dalam hal ini, harus bisa mengajak masyarakat untuk memberikan masukan-masukan bagi keamanan negara.

"Kepemimpinan nasional yang bisa mengikutsertakan masyarakat itu juga penting, di mana kita bisa membuat suatu regulasi yang memiliki roh, sehingga regulasi itu bisa membuat aman warga bangsa dan negara. Ini tidak mudah," terangnya.

Masalahnya, kata Kristiadi, beberapa tahun belakangan sikap leadership hilang dari kehidupan bangsa. Berbagai konflik di Indonesia seolah menjadi bola liar yang dibiarkan diselesaikan oleh masyarakat sendiri, sementara pemerintah cenderung pasif. Oleh karena itu, menurut Kristiadi, pemerintah terlebih dahulu memperbaiki leadership yang kuat untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, baru menyusun undang-undang yang mendukung keamanan nasional.

"Kesulitan utama menyusun RUU ini karena negara yang seharusnya memiliki peran penting untuk menjaga keamanan bagi masyarakat, justru menjadi ancaman untuk warganya sendiri. Sebab utamanya karena sistem dan tatanan kekuasaan yang kacau. Seakan-akan negara lumpuh," katanya.

Terakhir Kristiadi mengungkapkan sebaiknya RUU Kamnas dikembalikan pada pemerintah dan diperbaiki sejumlah pasal-pasal yang dinilai secara substansi mengundang kontroversi agar jika disahkan undang-undang tersebut tidak merugikan berbagai pihak yang berkewenangan menjaga keamanan negara seperti TNI dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com