Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Ayat Tembakau Tidak Gugurkan Tuntutan Kepada Pelaku

Kompas.com - 20/02/2012, 15:51 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembalian Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan tidak serta merta menggugurkan hak untuk menuntut pelaku. Oknum-oknum yang dengan sengaja berupaya menghilangkan pasal tentang tembakau tersebut harus tetap diproses secara hukum.

"Hal tersebut tidak menyebabkan gugurnya hak menuntut kepada para tersangka. Para Tersangka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP," kata Kiagus Achmad, anggota Tim Advokasi Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) saat membacakan materi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).

KAKAR mempraperadilankan Mabes Polri lantaran mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penghilangan ayat tembakau dari UU Kesehatan. Penghilangan Ayat (2) dari Pasal 113 UU Kesehatan diduga dilakukan beberapa oknum anggota DPR pascaberlangsungnya sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Kesehatan.

Setelah perbuatan tersebut terungkap, pihak oknum-oknum tersebut lantas mengembalikan pasal yang dihilangkan. Atas dasar itu, termohon Hakim Sorimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri pada Maret 2010. Mereka adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A. Baramuli.

Namun, setelah melakukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri mengeluarkan SP3 pada 15 Oktober 2010 dengan alasan perkara yang dilaporkan pemohon bukan merupakan tindak pidana. Dalam materi gugatan KAKAR, disebutkan pula bukti adanya memo kepada sekretariat DPR yang diparaf tiga Terlapor.

"Memo yang diparaf para terlapor (Ribka Tjiptaning, dkk) agar Pasal 113 Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dihilangkan," baca Kiagus dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Yonisman.

KAKAR juga menyertakan Surat Permohonan Nomor: 307/A-83/XI/2009, tanggal 29 September 2009 agar menghilangkan Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ditambah dengan naskah UU Kesehatan dimaksud, KAKAR menilai seharusnya sudah menemukan bukti permulaan yang memadai tentang adanya tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Keluarnya SP3 oleh penyidik menunjukkan, "Bahwa termohon belum maksimal melakukan penyidikan perkara a quo," kata Kiagus.

Dalam salah satu poin permohonan gugatan praperadilan, KAKAR, selaku pemohon, meminta hakim untuk memerintahkan termohon dalam perkara ini melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com