JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan putusan atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan ditunda. Pembacaan vonis yang rencananya berlangsung di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012) ini ditunda hingga Kamis (1/3/2012) pekan depan lantaran ketua majelis hakim, Suhartoyo sakit.
"Oleh karena sesuatu hal, putusan belum dapat dibacakan. Ketua majelis sakit sehingga putusan belum dapat dibacakan," kata hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Menanggapi penundaan itu, pihak kuasa hukum Gayus tetap meminta agar vonis dibacakan hari ini. Namun, hakim tetap menolaknya. "Sarana dan prasarana kita di Tipikor ini mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perubahan yang baik. Jadwal persidangan itu tersusun sedemikian rupa," kata Pangeran.
Gayus sebelumnya dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Gayus terbukti melakukan empat perbuatan tindak pidana.
Pertama, menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Kedua, didakwa menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Ketiga, didakwa melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Keempat, didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, untuk dapat keluar masuk tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.