JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan tertulis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin ( 20/2/2012 ), dipertanyakan anggota maupun pimpinan Komisi III. Pasalnya, dalam laporan tersebut, ada bagian yang dicoret.
Laporan yang dicoret itu terkait proses analisa transaksi tidak wajar yang tengah dilakukan PPATK. Pihak PPATK mencoret laporan itu dengan spidol warna hitam. Namun, jika diarahkan ke sinar lampu, masih terbaca tulisan yang dicoret itu.
Laporan yang dicoret itu yakni, "Saat ini PPATK sedang melakukan proses analisis atas lebih dari 2.000 laporan terkait dengan anggota DPR di mana mayoritas transaksi dilakukan oleh anggota Badan Anggaran DPR."
Di atas laporan yang dicoret itu, PPATK menjelaskan hasil kerja pihaknya yang telah menyelesaikan laporan hasil analisa (LHA) transaksi tidak wajar terhadap satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, 89 polisi, 12 jaksa, dan 17 hakim. Adapula LHA 65 anggota DPR dan 707 pegawai negeri sipil.
"Kenapa yang telah ditulis transaksi anggota Dewan yang mayoritas anggota Banggar dihapus? Ada tekanan tidak?" kata Benny.
Ketika dipertanyakan saat istirahat, Ketua PPATK M Yusuf belum mau menjawab. "Nanti dengar saja penjelasan saya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.