BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki mengatakan, putusan MK terkait pengakuan hukum atas anak-anak di luar nikah menjadi peringatan bagi laki-laki agar tidak gampang selingkuh.
"Putusan ini menjadi upaya preventif, supaya laki-laki tidak mudah main-main perempuan, kawin sana, kawin sono. Kalau ada anak, dia harus bertanggung jawab atas anaknya," tutur Achmad di sela kuliah umum di Magister Hukum Universitas Lampung, Sabtu (18/2/2012).
Menurut dia, posisi anak di luar nikah selama ini sangat lemah secara hukum. Padahal, mereka juga sama-sama manusia yang semestinya punya hak dan kewajiban sama di mata hukum, termasuk terkait hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.
"Keberadaan anak di luar nikah sangat rawan selama ini. Bahkan dianggap masyarakat sebagai anak haram. Padahal, seorang anak itu terlahir tanpa dosa. Jangan karena ayahnnya tidak mau bertanggung jawab, dia ikut memikul beban yang sangat berat. Semua anak, entah dari hasil pernikahan resmi atau tidak, harus diberi kedudukan yang hukum memadai terhadap harta benda yang dimiliki ayah biologisnya," tutur Achmad.
Dalam memutuskan perkara ini, kata dia, MK ikut memerhatikan aspek sosilogis, hak asasi manusia, dan psikologis manusia. Tidak hanya melulu melihat aspek hukum normatif atau an sich.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.