Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Polisi Ditembak Mati

Kompas.com - 16/02/2012, 03:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung terpaksa menembak DK (33), seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, sehingga meninggal dunia, Rabu (15/2) dini hari. DK sendiri pernah tercatat sebagai anggota kepolisian dari polres yang sama hingga diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2010.

DK melarikan diri sewaktu diminta menunjukkan tempat dia biasa beraksi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Wijonarko mengungkapkan bahwa DK sempat meminta izin untuk buang air kecil, tetapi ternyata itu siasat dia untuk melarikan diri. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Halimun, Kota Bandung.

”Anggota kami sudah memberikan peringatan dan menembak kakinya terlebih dahulu, ternyata dia tetap bersikeras melarikan diri,” ujar Wijonarko, Rabu.

DK mengembuskan napas terakhir dengan dua luka tembak di tubuhnya, yakni di kaki kiri serta di dada kanan. Berdasarkan keterangan yang dirilis Mapolrestabes Bandung, pangkat terakhir DK adalah brigadir satu dan bertugas di Polrestabes Bandung. Kepala Bidang Humas Polrestabes Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami menjelaskan bahwa pemberhentian tidak hormat umumnya disebabkan pelanggaran berat, misalnya tidak masuk selama 30 hari secara berturut-turut.

Merazia pengendara

DK diamankan sehari sebelumnya melalui pengembangan dari tersangka lainnya, N (38). Keduanya beraksi secara berpasangan untuk merampas sepeda motor dengan modus berpura- pura sebagai polisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa pistol rakitan serta golok.

Dengan mengaku sebagai anggota satuan reserse kriminal, DK dan N menghentikan sepeda motor korban untuk meminta surat kelengkapan kendaraan. Apabila tidak membawa, korban diminta mengambil surat, sementara sepeda motor mereka tahan. Begitu korban pergi, sepeda motor dibawa kabur dan dijual.

”Satu unit motor bisa dijual Rp 1 juta-Rp 2 juta,” ujar N, saat diperiksa di Mapolrestabes Bandung. N mengaku kenal DK sejak lima bulan terakhir. Sebelumnya, pria ini mencari nafkah sebagai tukang ojek yang beroperasi di sekitar Terminal Leuwipanjang hingga diajak untuk beroperasi bersama DK. Keduanya sudah beraksi hingga merampas sebanyak 12 sepeda motor di tempat terpisah.

Tertangkapnya N berawal dari laporan dari korban yang dirampas pada 12 Februari pukul 19.00 di Astana Anyar, Kota Bandung.

Sementara itu, sidang disiplin Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman kurungan 21 hari kepada dua anggota Polres Jember, yakni Aiptu Ir dan Bripa HN, karena menggunakan senjata api bukan pada tempatnya. (ELD/SIR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com