JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak terlalu cemas dengan keterangan tersangka kasus suap wisma atlet Angelina Sondakh yang dinilai berbohong saat menjadi saksi dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
KPK punya jurus menjerat tersangka yang selalu berkelit terhadap sangkaan perbuatan korupsinya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK punya pengalaman menjerat terdakwa yang tak pernah mau mengakui perbuatannya di persidangan, yakni dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Saat itu Hari selalu membantah keterangan saksi yang juga terpidana di kasus yang sama, mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Di persidangan, Oentarto mengatakan, Hari yang menyuruhnya menerbitkan radiogram berisi pesan kepada kepala daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi tertentu yang hanya dimiliki perusahaan milik Hengky Samuel Daud (almarhum).
KPK bisa buktikan
Bambang mengatakan, dalam kasus Hari Sabarno, KPK tetap bisa membuktikan di pengadilan bahwa terdakwa melakukan korupsi sehingga majelis hakim pun menjatuhkan vonis bersalah.
"Dalam kasus Hari Sabarno kan seperti itu," kata Bambang.
Menurut Bambang, KPK tak terlalu cemas jika Angelina pun membantah sejumlah keterangan saksi-saksi lain dalam kasus suap wisma atlet.
Saat menjadi saksi Angelina yang menjadi saksi mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Padahal, pada berita acara pemeriksaan Mindo terungkap bahwa dalam percakapan via BBM tersebut Angelina meminta sejumlah uang dengan istilah "apel malang" untuk uang rupiah dan "apel washington" untuk uang dollar Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.