Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Pelanggaran Hukum Tak Hilang

Kompas.com - 14/02/2012, 08:18 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski saham Bank Century atau yang kini bernama Bank Mutiara dijual kepada investor, dugaan pelanggaran pidana dalam proses penyelamatan bank tersebut tak hilang. Sebab, penjualan saham bank tersebut berbeda dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses pemberian dana talangan kepada yang mendapat kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun.

”Penjualan saham bank berbeda dengan proses penyelamatan Bank Century. Oleh sebab itu, dugaan adanya penyalahgunaan dan indikasi pelanggaran hukum yang terjadi saat penyelamatan bank tersebut tak bisa dihilangkan,” tandas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat ditanya Kompas, di Jakarta, Senin (13/2/2012) malam.

Sebelumnya, Hasan ditanya soal rencana penjualan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebuah perusahaan pendanaan asal Singapura yang baru terbentuk Januari lalu disebut-sebut akan melakukan penawaran sebesar Rp 6,75 triliun terhadap LPS untuk membeli sahamnya. Ia pun menyebut contoh penindakan hukum terhadap para bankir yang pernah menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.

”Meskipun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menjual kepemilikan saham banknya oleh  pemerintah, proses hukum terhadap para bankir yang terindikasi perbuatan pidana tetap diproses,” tambahnya.

Soal indikasi pelanggaraan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara di Bank Century, Hasan meminta melihat sendiri laporan investigasi BPK yang mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran pada laporan dua tahun lalu di antara soal perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.

Terkait harga penjualan Bank Century dengan kerugian bank, Hasan mengatakan apabila proses penjualan dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam proses tendernya, meskipun harga penjualannya tidak sesuai dengan nilai bail out-nya yang sebesar Rp 6,7 triliun, tak berarti adanya kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com