JAKARTA, KOMPAS.com — Fauzi, mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/2/2012). Fauzi menjadi saksi bagi terdakwa kasus itu, pejabat Kemnakertrans, I Nyoman Suisnaya.
Dalam persidangan tersebut, Fauzi membantah kedekatannya dengan menteri Muhaimin. Dia membantah disebut sebagai staf pribadi Muhaimin dan mengaku hanya sebagai staf di DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Mungkin saya dianggap dekat sama Pak Menteri (Muhaimin), sebenarnya tidak. Saya hanya staf DPP PKB saja," kata Fauzi. Lelaki itu juga mengaku hanya mencatut nama Muhaimin dalam perkara ini.
Nama Muhaimin, kata Fauzi, dicatutnya agar dirinya lepas dari desakan menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati. "Karena harus ngeles supaya enggak dikejar-kejar terima uang itu," katanya.
Nama Muhaimin disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan antara Fauzi dan Ali Mudhori (mantan anggota DPR Fraksi PKB). Sebagian rekaman tersebut diputar dalam persidangan hari ini. Dari transkrip rekaman pembicaraan kedua orang itu terungkap istilah "ketum", "bos besar", dan "Pak Menteri". Salah satu contohnya, dalam pembicaraan yang terjadi pada 15 Agustus 2011 antara Fauzi dan Ali Mudhori.
Melalui telepon, Ali Mudhori mengatakan kepada Fauzi demikian, "Itu saya khawatir dengan Pak Malik (Sindu Malik), jadi ada barang-barang dikasihkan ke Senayan, di sini enggak sama sekali, Senayan 20, di sini belum," katanya.
Kemudian dijawab oleh Fauzi dengan menyebut nama "ketum". "Payah sekali, ya, padahal itu yang narik si Dadong. Saya paham sih, tetapi ketum-nya ketakutan, saya sudah cerita begini-begini," kata Fauzi seperti dalam transkrip rekaman.
Saat ditanya maksud istilah "ketum", "pak ketua", dan "bos besar" dalam rekaman pembicaraannya, Fauzi mengatakan bahwa istilah itu berarti Muhaimin Iskandar. Namun, lagi-lagi Fauzi mengaku hanya mencatut nama Muhaimin itu. "Ketum, Muhaimin, orang yang saya catut namanya itu," ujarnya.
Atas banyaknya nama Muhaimin muncul dalam pembicaraan Fauzi ini, ketua majelis hakim Sudjatmiko mencecar Fauzi. "Saudara, kok, dalam tiap pembicaraan, ada menyebut nama Muhaimin, ini sebetulnya gimana. Ada hubungan dengan Muhaimin?" tanya hakim Sudjatmiko.
Kemudian Fauzi menjawab bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan Muhaimin. "Itu saya mencatut nama beliau saja," kata Fauzi.
Jawaban-jawaban Fauzi ini tampak mengundang kecurigaan hakim kalau orang yang disebut staf pribadi Muhaimin itu sengaja menutup-nutupi keterlibatan menteri. "Jangan-jangan saudara menutup-nutupi Menteri?" tanya Sudjatmiko lagi. "Tidak, saya mencatut menteri," jawab Fauzi.
Kasus dugaan suap PPID ini menjerat dua pejabat Kemnakertrans, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Mereka didakwa menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait program PPID di empat kabupaten di Papua. Dharnawati sendiri divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Sejak awal persidangan kasus ini, nama Muhaimin memang kerap disebut. Dalam dakwaan Nyoman dan Dadong disebutkan kalau uang Rp 1,5 miliar itu diberikan Dharnawati untuk tunjangan hari raya Muhaimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.