Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/02/2012, 11:30 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, alias Abu Syekh, alias Mike, alias Arsalan, alias Abdul Karim, alias Umar Kecil alias Zacky, alias Anis Alawi Jafar dijerat pasal berlapis. Selain dijerat undang-undang terorisme, dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjeratnya dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum, Patek disebut terbukti pada bulan Agustus 2002 hingga pada bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 meracik, merencanakan dan melaksanakan pemboman di Bali di Sari Club dan Paddy's Pub, Jalan Legian Kuta Denpasar bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, dan Utomo Pamungkas. Peledakan bom juga dilakukan di sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat di Jalan Puputan Renon, Denpasar.

"Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamontoh.

Jaksa mengungkapkan, peristiwa itu menyebabkan korban meninggal sebanyak 192 orang. Dari jumlah itu sebanyak 187 orang telah teridentifikasi, 5 jenazah tak teridentifikasi dan 197 serpihan potongan tubuh belum teridentifikasi.

Umat Patek juga diketahui memiliki sejumlah senjata dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme. Uji coba senjata dilakukannya bersama Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh di tepi pantai Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Januari 2010.

Selanjutnya, Patek juga disebut terlibat dalam pemalsuan data palsu pada paspor bersama istrinya Ruqqayah binti Husen Luceno, alias Fatimah Zahra pada 13 Juli Tahun 2009 bertempat di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur. Ia memakai nama Anis Alawi dalam paspornya. Paspor palsu itu rencananya akan digunakan untuk pergi ke Lahore Pakistan bersama istrinya.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Patek dengan Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

    Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

    Nasional
    Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

    Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

    Nasional
    Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

    Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

    Nasional
    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Nasional
    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

    Nasional
    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Nasional
    Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

    Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

    Nasional
    Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

    Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    Nasional
    Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

    Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

    Nasional
    Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

    Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

    Nasional
    Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

    Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

    Nasional
    Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

    Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

    Nasional
    Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

    Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

    Nasional
    Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

    Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com