JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah memanggil politisi I Wayan Koster yang namanya terungkap sebagai salah seorang yang menerima aliran dana kasus suap wisma atlet. Politisi senior PDIP Tjahjo Kumolo enggan mengungkap hasil pertemuan itu.
"Sudah kita undang. (Jawabannya) tanya Pak Wayan. Itu rahasia perusahaan kan," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Mengenai status hukum Wayan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyampaikan, jika Wayan ditetapkan sebagai tersangka, PDIP akan memberikan bantuan hukum padanya.
"Kita serahkan ke KPK dan tidak ingin mengintervensi apa yang menjadi proses hukum. Prosesnya hukumnya tetap kita bantu, mekanismenya kita ikut pada KPK," ujarnya.
Seperti diberitakan, nama I Wayan Koster bersama Angelina Sondakh disebut-sebut turut menerima uang wisma atlet SEA Games oleh sejumlah saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus itu. Namun, baru Angelina yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mindo Rosalina Manulang (Marketing Grup Permai) dan Yulianis (Wakil Direkur Keuangan Grup Permai) saat bersaksi di sidang Nazaruddin mengatakan, Grup Permai menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Wayan selaku anggota Banggar DPR. Uang itu untuk "menggiring" proyek wisma atlet di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.