Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Sektor Swasta

Kompas.com - 09/02/2012, 03:19 WIB

Regulasi terkait masalah korupsi di sektor swasta adalah suatu hal yang sangat mendesak dan penting untuk diatur. Hal ini demi kesinambungan perekonomian dan iklim investasi di Indonesia. Adanya aturan yang fairness, adil, terhadap pelaku bisnis swasta yang berusaha menyuap, bukan hanya pejabat publik melainkan juga pelaku bisnis swasta lain, sudah waktunya dibuat dan ditegakkan.

Untuk jangka pendek mungkin perusahaan penyuap mendapatkan keuntungan, tetapi dia akan jadi sasaran empuk untuk diperas oleh pejabat ataupun pelaku bisnis lain yang disuap tersebut. Pemberian imbalan akibat persekongkolan bisnis, baik bagi pejabat publik maupun swasta, akan menyisakan bukti-bukti yang harus ditutupi dengan biaya yang jauh lebih mahal daripada jika dilakukan dengan jujur.

Negara-negara di Afrika telah memiliki konvensi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Lewat apa yang disebut sebagai African Union Convention on Preventing and Combating Corruption 2003, diatur ketentuan tentang korupsi di sektor swasta.

Dalam Pasal 11 konvensi itu disebutkan: setiap negara harus mengambil tindakan-tindakan dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi yang berkaitan dengan agen-agen di sektor swasta; membuat mekanisme untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta untuk memerangi persaingan curang; menghormati prosedur tender dan hak atas kekayaan intelektual; serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah perusahaan-perusahaan dari pemberian suap untuk memenangi suatu tender di antara para pelaku bisnis.

Penyuapan sektor swasta di Estonia, misalnya, menunjukkan 34 persen pengusaha di sana menyuap penyelenggara tender untuk memenangi suatu tender yang dilakukan oleh pemerintah. Tindakan semacam itu dikategorikan sebagai penyuapan sektor swasta. Persekongkolan di antara peserta tender untuk memenangkan salah satu peserta, dengan melakukan penyuapan di antara mereka, juga dikategorikan sebagai korupsi oleh swasta.

Estonia tidak jauh berbeda dengan negara kita. Berdasarkan survei Transparansi International Indonesia (TII) pada 2008, 90 pebisnis paham UU Tindak Pidana Korupsi, tetapi praktik suap dan persekongkolan untuk memenangkan tender di antara mereka terus berjalan, bahkan amat merugikan pebisnis lain.

Jika suatu perusahaan menganggarkan 10 persen saja untuk uang pelicin dan suap, tentu akan berdampak pada biaya konsumen terhadap harga barang tersebut. Begitu pun jika seorang bankir merampok banknya sendiri tanpa diberi sanksi pidana, atau terjadi kartel di antara para pengusaha untuk mengatur harga barang-barang dengan mendapatkan keuntungan dengan saling suap di antara mereka. Praktik-praktik semacam itu, termasuk suap kepada para agen-agen penilai, dapat dikategorikan sebagai korupsi sektor swasta.

Model-model korupsi kalangan swasta tersebut seharusnya mendapatkan perhatian negara. Caranya? Segera revisi UU Tindak Pidana Korupsi dan mencantumkan korupsi sektor swasta sebagai suatu bagian dari tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jamin Ginting Dosen Tindak Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com