JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Reformasi Birokrasi) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2012 tentang peningkatan pengawasan terhadap transaksi keuangan pegawai negeri yang akan dipromosikan menduduki jabatan eselon I dan eselon II. Surat edaran itu telah ditindaklanjuti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menelusuri rekening mencurigakan dari 53 pegawai negeri sipil yang akan dipromosikan.
"Sudah ada 53 nama diminta kepada PPATK untuk diteliti, apakah orang-orang ini terlibat dengan transaksi keuangan mencurigakan. Langkah Menpan ini bagus sehingga bisa mencegah posisi-posisi strategis diduduki oleh orang-orang tidak baik," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Ia enggan menyebutkan nama 53 orang tersebut. Hal ini untuk mencegah mereka memindahkan rekening yang telah dicurigai itu.
"Saya tidak sebut dari kementerian mana nama-nama ini, nanti mereka siasati," tegasnya.
Sementara itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan, jika dari temuan PPATK terbukti ada transaksi dan itu merupakan uang hasil korupsi atau penyimpangan dana negara dan lainnya, maka pengangkatan sebagai eselon I atau eselon II kementerian akan dibatalkan.
"Bukan hanya batal, tapi kalau sampai sudah melanggar hukum, ya, dipidanakan saja, diteruskan ke penegak hukum. Tidak usah menunggu lama-lama," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.