JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul cek perjalanan yang menjadi alat suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Tahun 2004. Senin (6/2/2012) pagi ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Amal.
"Diperiksa sebagai saksi untuk NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta. Dalam kasus ini, Nunun Nurbaeti menjadi tersangka. Dia diduga memberikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai DGS BI 2004.
Miranda pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski kedua wanita itu menjadi tersangka, penyandang dana pembelian cek perjalanan tersebut belum terungkap. Terkait asal-usul cek perjalanan ini, keterangan sejumlah saksi di persidangan anggota DPR 1999-2004 mengungkapkan bahwa cek perjalanan tersebut dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
PT First Mujur mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek perjalanan. Sejumlah cek itu kemudian diserahkan pihak PT First Mujur kepada Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun kelapa sawit mereka di Sumatera. Entah bagaimana caranya, cek itu kemudian berpindah tangan ke Nunun, lalu dialirkan kepada anggota Dewan melalui orang dekat Nunun, Arie Malangjudo.
Namun, Ferry Yen meninggal dunia. Pada 31 Januari 2012 lalu, KPK memeriksa tiga komisaris First Mujur. Mereka adalah Wakil Komisaris Utama PT First Mujur FX Sutrisno Gunawan, dan dua Komisaris PT First Mujur, yaitu Ronald Harijanto serta Yan Eli Mangatas Siahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.