JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka baru kasus wisma atlet, Angelina Sondakh. Ketua KPK Abraham Samad memastikan, pihaknya akan menahan Angelina jika berkas pemeriksaannya hampir rampung.
"Jika berkasnya sudah menghampiri rampung, yang bersangkutan akan kita tahan," kata Abraham, di Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Angelina masih berada di Jakarta. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri setahun ke depan, terhitung sejak hari ini.
KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Belum diketahui jelas berapa nilai pemberian yang diterima Angelina ini.
Sejumlah saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada Angelina dan Wayan Koster. Uang dari Permai Grup itu mengalir ke Angelina dan Koster untuk menggiring proyek wisma atlet. Sementara Koster, belum jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.