Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Targetkan Raup Rp 1,1 Triliun

Kompas.com - 02/02/2012, 02:26 WIB

Meskipun demikian, sebelum MA mengeluarkan fatwanya, perda restoran tetap diberlakukan.

Kowarteg meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk menggugat perda itu. Perda Restoran yang menarik pajak 10 persen kepada semua usaha rumah makan dirasa terlalu berat bagi warteg yang melayani masyarakat ekonomi lemah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Arief Muktiono mengatakan, sulit memastikan besarnya nilai usaha atau omzet warung tegal sebab pembukuan belum memadai. Untuk mendapatkan nilai yang akurat, warung tegal juga harus menyiapkan tanda terima dan pembukuan omzet dan biaya.

”Padahal, pelayan di warung belum tentu mengerti hal-hal seperti itu,” kata Ali Zakiyudin dari Koperasi Warung Tegal.(BRO/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com