Meskipun demikian, sebelum MA mengeluarkan fatwanya, perda restoran tetap diberlakukan.
Kowarteg meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk menggugat perda itu. Perda Restoran yang menarik pajak 10 persen kepada semua usaha rumah makan dirasa terlalu berat bagi warteg yang melayani masyarakat ekonomi lemah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Arief Muktiono mengatakan, sulit memastikan besarnya nilai usaha atau omzet warung tegal sebab pembukuan belum memadai. Untuk mendapatkan nilai yang akurat, warung tegal juga harus menyiapkan tanda terima dan pembukuan omzet dan biaya.
”Padahal, pelayan di warung belum tentu mengerti hal-hal seperti itu,” kata Ali Zakiyudin dari Koperasi Warung Tegal.(BRO/ARN)