JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin.
Rabu (1/2/2012) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting. "Dia hadir sebagai saksi tersangka N (Neneng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.
Timas adalah terdakwa kasus ini. Surat dakwaan Timas menyebutkan keterlibatan Neneng dan Muhammad Nazaruddin. Pasangan suami istri itu disebut menikmati keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS Kemennakertrans tersebut.
Keberadaan Neneng kemudian tidak terlacak setelah Nazaruddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus lalu. Diduga, Neneng yang kini jadi buronan kepolisian internasional (interpol) itu berada di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.