JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional menghormati keputusan Badan Kehormatan DPR yang mengeluarkan politisi PAN, Wa Ode Nurhayati, dari Badan Anggaran DPR.
"Kami hormati putusan BK," kata Sekretatis Fraksi PAN Teguh Juwarno melalui pesan singkat, Selasa (31/1/2012).
Ia mengatakan, fraksi akan berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat untuk menyikapi putusan BK. "Akan diambil langkah-langkah yang terbaik," kata Teguh.
Sebelumnya, BK memutuskan Wa Ode tak boleh lagi berada di Banggar setelah dinilai terbukti melanggar kode etik. Wa Ode dinilai mencemarkan nama baik pimpinan DPR ketika tampil dalam acara "Mata Najwa" di Metro TV pada 25 Mei 2011.
BK juga masih menunggu proses hukum yang tengah dihadapi Wa Ode terkait dengan kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Komisi Pemberantasan Korupsi. Wa Ode akan diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan ketika perkaranya masuk ke pengadilan dan diberhentikan tetap jika dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.