Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dicemaskan Wa Ode Nurhayati?

Kompas.com - 27/01/2012, 04:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan anggota Banggar DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011, ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, pada Kamis (26/1/2012) malam, kendati telah meminta pengalihan penahanan sebelumnya.

"Tetapi, penyidik tidak merespons (surat) itu, dengan alasan tidak mempunyai kewenangan. Padahal, yang kami inginkan adalah tolong dikomunikasikan dengan pimpinan KPKP. Memang surat kami itu untuk pimpinan KPK," ujar Nur Zaenab, saat mendampingi Nurhayati masuk ke mobil tahanan.

Atas itu semua, Nur Zaenab mengaku kecewa dengan pihak KPK. Dengan surat pengajuan itu, Nurhayati berharap bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurut Nur Zaenab, adiknya punya alasan kuat untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, satu di antaranya karena Nurhayati memiliki anak yang berusia 5 tahun dan perlu kehadiran sang Ibu. Selain itu, kondisi kesehatan Nurhayati juga masih belum sehat.

"Bagaimana kalau anak ingin bertemu ibunya. Alasan kemanusiaan saja sih," ujar Nur Zaenab. Selaku kakak, Nur Zaenab menilai apa yang dialami Nurhayati adalah sebuah cobaan yang harus dijalani dengan ikhlas.

Di sisi lain, kini Nur Zaenab mengaku bingung untuk memberitahukan anak Nurhayati yang berusia 5 tahun itu. "Sampai sekarang keluarga besar belum tahu soal penahanan ini," ungkapnya.

Tak ada barang bawaan yang disiapkan Nur Zaenab untuk sang adik yang akan menginap di "hotel prodeo" Rutan Pondok Bambu. "Mungkin nanti setelah dari rutan saya cari-cari yang bisa dikasih," tukas Nur Zaenab sembari memasuki mobil pribadinya.

KPK menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar diduga menerima suap dari pihak pengusaha Rp 6 miliar atas bantuannya mengalokasikan anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah Tahun Anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, senilai Rp 40 miliar.

Informasi yang dihimpun, diketahui Nurhayati telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID. Atas perbuatannya, Nurhayati dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan putri pedangdut A Rafiq, Fadh Arafiq, sebagai tersangka penyuap Nurhayati, pada Rabu (25/1/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

    Nasional
    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

    Nasional
    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com