Kejanggalan terlihat ketika renovasi selesai dilakukan. Setelah melihat dan membandingkan ruangan Banggar baru dan ruangan lama, BK DPR menilai ruangan baru itu tak lebih baik. Tata ruang ruangan baru itu kurang baik.
”Bayangan kami ruangannya mewah sebab menghabiskan Rp 20,3 miliar. Ternyata ruangannya tidak secanggih yang digembar-gemborkan,” kata Prakosa.
BK pun meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pelaksanaan proyek renovasi ruang Banggar DPR. Jika ternyata ditemukan bukti penggelembungan biaya atau penyelewengan, BK DPR akan merekomendasikan agar pelaksanaan proyek itu diusut oleh penegak hukum.
Sebaliknya, pimpinan Banggar DPR membantah terlibat dalam penentuan spesifikasi barang dan material yang dipakai. Mekeng menegaskan, Banggar hanya meminta disediakan ruangan.
Luas ruangan yang direnovasi adalah 780,89 meter persegi, bukan 10 x 10 meter persegi seperti disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie sebelumnya. Ruang baru itu terdiri dari ruang sidang, ruang sekretariat, ruang pimpinan, ruang tamu, ruang makan, ruang transit menteri, ruang kerja staf ahli, ruang arsip, pantri, dan ruang balkon.