JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan yang melibatkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kini, KPK mulai menyelidiki pengadaan proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Pengadaan proyek ini melibatkan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"KPK juga membuka penyelidikan terhadap semua informasi yang muncul di pengadaan, tidak hanya keterangan yang disampaikan Rosa (Mindo Rosalina Manulang) tapi juga keterangan yang disampaikan terdakwa (Muhammad Nazaruddin)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (19/1/2012).
KPK menelusuri apakah ada aliran dana korupsi terkait proses ini. Adapun fakta persidangan kasus suap wisma atlet yang terungkap, kata Johan, akan dijadikan sebagian bukti awal. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, nama-nama yang disebut dalam persidangan terdakwa Nazaruddin itu akan diperiksa dalam proses penyelidikan kasus baru wisma atlet ini.
Sejumlah nama disebut terlibat dalam proses pengadaan proyek wisma atlet di persidangan. Mereka di antaranya, anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, KPK menjerat Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Mohamad El Idris, serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Mereka terlibat suap terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Rosa divonis 2,5 tahun, Idris 2 tahun, sementara Wafid 3 tahun. Tersisa Nazaruddin yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.