Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga Aceh Tak Terlibat Penembakan

Kompas.com - 19/01/2012, 13:31 WIB
Mohammad Hilmi Faiq

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com- Tidak terbukti terlibat dalam penembakan warga sipil di Aceh beberapa waktu lalu, dua warga Aceh, WY dan SA (39), akhirnya hanya dijerat pelanggaran kepemilikan senjata api oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Mereka salah karena memiliki senjata tanpa izin. Tetapi mereka tidak terbukti terlibat penembakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Raden Heru Prakoso di Medan, Kamis (19/1/2012). Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di ruang tahahan Polda Sumut.

Pada Sabtu (7/1/2012, Kepolisian Resor Langkat menangkap tiga warga Aceh yang membawa pistol. Saat itu, polisi menyelidiki kemungkinan mereka terlibat penembakan terhadap warga sipil yang dalam sepekan terakhir marak di Aceh.

Polisi lantas melepaskan salah satu dari tiga orang itu, yakni MH (35). Sebab dia tidak memiliki senjata dan hanya sebgai sopir bayaran.

Heru menjelaskan, kedua tersangka itu mengaku hendak ke Medan untuk sekadar mengahbsikan waktu. Adapun senjata yang mereka miliki itu sebagai pengaman. "Mereka sempat beralasan mau menangkap bandar narkoba. Ya itu jelas salah. Mereka tidak punya kewenangan akan hal itu," tambah Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com