Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tanjung Jabung Barat Desak Menhut Teken SK

Kompas.com - 19/01/2012, 11:06 WIB
Irma Tambunan

Penulis

KUALA TUNGKAL, KOMPAS.com — Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi, Usman Ermulan, mendesak Menteri Kehutanan meneken surat keputusan mengenai realisasi lahan kelolaan bagi 2.002 petani Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupatenn Tanjung Jabung Barat.

Penyebabnya, ribuan petani saat ini masih menduduki lahan yang mereka klaim di kawasan hutan tanaman industri PT Wira Karya Sakti, anak usaha Sinar Mas Forestry.

Menurut Usman, berdasarkan pertemuan pemkab, petani, dan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, Senin lalu, Menhut setuju agar petani memperoleh hak kelola lahan seluas total 4.004 hektar, atau setiap petani akan memperoleh lahan kelolaan 2 hektar.

Persetujuan itu akan tertuang melalui surat keputusan yang sedianya ditandatangani pada Rabu (18/1/2012) kemarin. Namun kemarin saat Menhut membaca kembali isi surat keputusan itu, lanjut Usman, ada poin yang memerlukan perbaikan sehingga undur meneken surat.

"Kami berharap Menteri segera merealisasi janjinya. Jika tidak masyarakat akan sangat kecewa, dan sangat mungkin bertindak anarkis. Kita tidak inginkan ini terjadi," tutur Usman.

Petani Senyerang menuntut lahan seluas 7.200 hektar milik mereka, yang sejak 10 tahun lalu beralih fungsi dari status areal penggunaan lain (APL) menjadi hutan produksi (HP), yang kemudian dimanfaatkan menjadi HTI.

Saat ini, sebagian besar petani nyaris tak lagi memiliki lahan kelolaan sehingga menjadi buruh serabutan pada sektor-sektor usaha kecil.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com