Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Siti Fadilah Supari

Kompas.com - 17/01/2012, 11:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Selasa (17/1/2012). Kali ini, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, Siti akan menjadi saksi bagi tersangka kasus itu, Rustam Syarifuddin Pakaya, salah satu direktur di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta. Saat dugaan korupsi itu terjadi, Rustam menjabat Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, sementara Siti Fadilah sebagai Menkes.

KPK menetapkan Rustam sebagai tersangka sejak 28 September 2010 lalu. Rustam selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada proyek alkes itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dan menerima uang dari rekanan.

Perbuatan itu dilakukan Rustam dengan memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alkes yang mengarah pada produk tertentu, kemudian melakukan evaluasi teknis yang bukan menjadi kewenangannya. Diduga, muncul kerugian negara sekitar Rp 6,8 miliar akibat perbuatan Rustam ini.

Adapun kasus dugaan korupsi pengadaan alkes 2007 ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes penanggulangan flu burung 2006 yang melibatkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006, Mulya A Hasyim.

Rabu pekan lalu, Siti diperiksa sebagai saksi bagi Mulya A Hasyim. Seusai diperiksa, dia mengaku tidak tahu soal proyek pengadaan alkes yang menyeret dua mantan anak buahnya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com