JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 yang meminta pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal 17 rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, rekening tersebut adalah rahasia pribadi masing-masing pemiliknya sehingga belum dapat dipastikan apakah akan dipublikasikan kepada masyarakat sesuai keputusan MA.
"Kita, kan, harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pemilik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas," ujar Boy di Jakarta, Senin (16/1/2012).
Selain itu, Boy menyatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, tak ada transaksi yang melanggar hukum dari 17 rekening tersebut. Menurutnya hasil penyelidikan atas rekening-rekening tersebut juga telah diberikan PPATK sebagai bukti bahwa tak ada yang salah dalam rekening-rekening tersebut.
"Jadi, terkait masalah telah dilakukan langkah-langkah terhadap hasil analisis itu dan sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disampaikan ke PPATK," paparnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya permasalahan rekening gendut petinggi Polri ini telah berkali-kali didesak oleh Indonesia Corruption Watch agar dipublikasikan kepada masyarakat. Bahkan, ICW telah memenangi gugatan ke Komisi Infromasi Pusat (KIP) terkait publikasi tersebut. Namun, hingga kini polisi tetap berkelit untuk tidak membuka dan menyampaikan rekening yang sempat menuai kontroversi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.