JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, Senin (16/1/2012). Politikus Partai Amanat Nasional itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
"Diperiksa hari ini sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (16/1/2012).
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka sejak awal Desember 2010. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah. Uang itu diduga diberikan oleh seorang pengusaha bernama Haris Suharman melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.
Berdasarkan pengakuan Sefa yang beberapa kali diperiksa KPK, Wa Ode telah mengembalikan uang ke Haris Suharman. Namun, uang yang dikembalikan itu nilainya kurang dari Rp 6 miliar. Informasi yang terungkap menyebutkan, Wa Ode mengembalikan sebagian uang tersebut ke Haris karena dia hanya mampu meloloskan dua dari tiga kabupaten yang diminta.
Selain uang dari Haris itu, Wa Ode juga diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Aliran dana ini terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ihwal penerimaan uang dan aliran dana tersebut dibantah pihak Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzainab mengatakan, tidak ada transaksi mencurigakan terkait dengan rekening Wa Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.