JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendiskusikan lokasi strategis untuk membangun rumah tahanan (rutan) khusus tahanan KPK. Hal ini dilakukan menyusul keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin yang mengizinkan KPK memiliki rutan sendiri.
"Kita akan diskusikan dengan pimpinan lain di mana tempat strategis," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-01.OT.01.01 tanggal 11 Januari 2012, Menteri Hukum dan HAM resmi mengizinkan pembentukan cabang rutan di KPK. "Sebagai bentuk dukungan konkret Kemenkum HAM atas kerja pemberantasan korupsi, utamanya yang dilakukan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kepada Kompas.com, Kamis.
Kebutuhan memiliki rutan sendiri ini, diutarakan KPK ke Kemenkum HAM sejak Januari 2010, tepatnya setelah kasus sel mewah Arthalyta Suryani di Rumah Tahanan Pondok Bambu terungkap. Karena tidak memiliki rutan sendiri, selama ini tahanan KPK dititipkan di rutan-rutan yang ada, sementara terpidana korupsi disatukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka ditempatkan di sel khusus terpidana korupsi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabuddin mengungkapkan, meskipun pembangunannya merupakan tanggung jawab KPK, pengelolaan rutan ini tetap di bawah koordinasi Kemenkum HAM. Demikian juga dengan dana pembangunan rutan.
"(Anggarannya) bisa di KPK, bisa di kita. Dua-duanya bisa," kata Shibaduddin.
Untuk membangun sebuah rutan dengan kapasitas 500 orang, katanya, kemungkinan membutuhkan dana sedikitnya Rp 70 miliar. "Itu belum nanti ditambah sarana dan prasarana lain, misalnya sistem keamanan, bisa lebih dari Rp 100 miliar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.