JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Sembilan inisiator hak angket Bank Century mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa satu kotak dokumen terkait bail out Bank Century, Kamis (12/1/2012). Dokumen tersebut diserahkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Tim Sembilan, Fahri Hamzah, mengatakan, dokumen yang diserahkan antara lain terdiri dari dokumen risalah telekonferensi antara mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono yang dinilai berisi informasi penting terkait penyelamatan Bank Century.
Saat telekonferensi itu terjadi, 13 November 2008, Sri menjabat Menteri Keuangan, sedangkan Boediono menjadi Gubernur Bank Indonesia. Telekonferensi dilakukan Sri dari Amerika Serikat dengan Boediono dan para pejabat Departemen Keuangan, LPS, pejabat BI, dan Ketua UKP3R Marsilam Simanjuntak.
"Kami secara resmi serahkan dokumen, risalah percakapan Ibu Sri Mulyani dengan Pak Boed, menjelang FPJP," kata Fahri Hamzah di gedung KPK, Jakarta, Kamis. Dokumen tersebut kemudian diterima pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain.
Selain menyerahkan dokumen risalah percakapan, Tim Sembilan juga mengantarkan dokumen berisi pendapat para ahli yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu. "Kami berharap pimpinan KPK ini selesaikan. Kami harapkan pimpinan KPK kerja kompak, kalau ada tentangan batin, sebaiknya tidak menangani perkara ini," kata anggota Tim Sembilan lainnya, Bambang Soesatyo.
Menanggapi kedatangan Tim Sembilan itu, Ketua KPK Abraham Samad berjanji tidak akan memetieskan kasus Century. "Secara resmi kita telah menerima bukti-bukti yang diserahkan. Insya Allah pimpinan akan kompak, tidak akan mempetieskan kasus ini," katanya.
Telekonferensi antara Sri Mulyani dan Boediono dianggap dapat menjadi pintu masuk mengusut siapa yang paling bertanggung jawab terhadap bail out Bank Century. Bambang pernah mengatakan, satu hal yang dapat dipastikan dari rekaman telekonferensi itu adalah, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tahu perihal kasus Century.
Hal itu tampak dari pernyataan Sri Mulyani dalam telekonferensi yang mengaku telah menginformasikan masalah Century ini ke Presiden. Bahkan, Sri mengatakan, Presiden belum dapat mengambil keputusan sampai besok (14 November 2008). Telekonferensi yang dilakukan tengah malam itu, kata Bambang, menunjukkan bahwa pembahasan soal penyelamatan Bank Century itu sangat khusus.
Kasus bail out Bank Century masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atas penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu. Selama ini DPR menganggap Sri Mulyani dan Boediono adalah pihak yang paling bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.