Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Barang di Pinggir Jalan, Kasih Biar, Itulah Sudah!

Kompas.com - 11/01/2012, 13:05 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan menggunakan topeng, AAL (15) terbata-bata mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya pada November 2010 lalu di depan belasan sorot kamera wartawan. Ditemani orangtua, kuasa hukum, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak, ia memberikan testimoni kepada wartawan mengenai kasus yang menimpa dirinya dan menghebohkan media masa tersebut.

Dituduh mencuri sandal oleh dua anggota Brimob, AAL diinterogasi dan dianiaya hingga memar-memar di sekujur tubuhnya. "Padahal, saya yakin itu bukan sandalnya, sandal sudah kusut begitu," ujarnya di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jl TB Simatupang, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2012).

Atas tindak penganiayaan tersebut, kedua orangtuanya pun lantas melapor ke Mapolda Sulawesi Tengah. Setelah visum di rumah sakit, orangtua AAL melaporkan kedua anggota Brimob, Briptu Rusdi dan Briptu Simson, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulteng dengan tuduhan penganiayaan.

Merasa dilaporkan AAL, Briptu Rusdi dan Briptu Simson pun melaporkan AAL ke kepolisian dengan tuduhan pencurian. Anehnya, hanya lewat dua kali pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan, AAL sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada barang bukti yang memadai. Tanggal 20 Desember 2011, kasus tersebut pun bergulir ke meja hijau hingga sekarang.

AAL adalah dua bersaudara putra pertama dari Rosmin Lande Gawa (48), seorang ibu rumah tangga, dan Ebert Lagaronda (55) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Rosmin mengaku, sehari-hari AAL dikenal sebagai anak yang baik dan penurut. Pasca-berita "sandal jepit" yang heboh tersebut, para guru serta sahabat-sahabatnya di sekolah pun ikut mendukung anak yang bercita-cita jadi pengusaha tersebut.

"Guru sama teman-temannya tidak percaya sebab mereka tahu pribadinya," ujarnya.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa putranya tersebut kepada pihak kuasa hukum. Meskipun masih berstatus terdakwa, AAL dikembalikan ke orangtua karena di bawah umur.

Elvis Katu, ketua tim pengacara AAL, juga menegaskan bahwa kliennya tak bersalah. Ia juga bersyukur kedua anggota Brimob yang menuduhnya telah dikenai sanksi internal.

"Ya, mereka sudah dikenakan sanksi internal," ujarnya.

AAL yang ditemui Kompas.com di ruangan terpisah yakin bahwa sandal yang diambilnya tersebut tak bertuan. "Sudah tua itu sandal, di pinggir jalan juga," tambahnya.

Ia, orangtua, serta kuasa hukumnya kini berada di Jakarta untuk memenuhi beberapa pertemuan, salah satunya besok dengan Jusuf Kalla dan akan pulang ke kampung halaman lusa mendatang.

AAL mengungkapkan bahwa dirinya kapok mengambil barang-barang yang ada di pinggir jalan. "Kalau ada barang-barang di pinggir jalan itu kasih biar saja, itulah sudah," sesalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com