JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hari Sabarno, berniat mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1/2012).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo memutus Hari bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia, 2003-2005.
"Saya akan mengajukan banding," kata Hari seusai mendengarkan vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Ia mengaku keberatan atas vonis hakim tersebut. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan memo dinas palsu soal perintah pengadaan radiogram yang diterima Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Marwadi.
"Kebenaran murni yang terungkap dalam persidangan mengenai yang meringankan tidak disinggung yaitu memo dinas dari Oentarto itu palsu," kata Hari.
Memo dinas tersebut berisi perintah pengiriman radiogram kepada 22 kepala daerah. Radiogram itu berisi arahan agar kepala daerah mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan milik Hengky Samuel Daud.
Kuasa hukum Hari, Eko Prananto menambahkan, dalam persidangan tidak terungkap bukti yang menunjukkan Hari menyetujui radiogram tersebut. Mengenai kepemilikan mobil Volvo seharga Rp 808 juta, Eko mengatakan, mobil itu diperoleh dari uang pribadi Hari, bukan pemberian Hengky seperti yang termuat dalam putusan hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Hari terbukti menerima mobil Volvo Rp 808 juta yang pembeliannya dibayar Chenny Kolondam, istri Hengky Samuel Daud. Chenny juga membayarkan pengerjaan interior rumah Hari senilai Rp 495 juta.
"Saya tidak pernah minta, saya sudah enggak jadi menteri (saat itu). Interior itu bukan dari uangnya Daud, ya ada pihak ketiga yang ngirim tapi tidak ngomong," kata Hari.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hari. Majelis hakim menilai, Hari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Oentarto Sindung Mawardi (Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri), dan Hengky Samuel Daud, pemilik PT Istana Sarana Raya sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Oentarto divonis tiga tahun penjara dan telah bebas. Selaku Mendagri, Hari dianggap menyalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Hari mengarahkan 22 kepala daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran yang diproduksi perusahaan Hengky melui radiogram. Purnawirawan Jenderal TNI itu juga dianggap menyetujui dan mengetahui penerbitan surat pembebasan bea masuk terhadap 8 unit mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diproduksi perusahaan Hengky.
Kedua perbuatan Hari itu dinilai menguntungkan Hengky Samuel Daud. Dari penjualan mobil kebakaran tipe V 80 ASM ke sejumlah kepala daerah, Hengky memperoleh keuntungan sekitar Rp 86 miliar. Hengky juga diuntungkan Rp 10,9 miliar dari pembebasan bea masuk atas 8 unit mobil tipe V 80 ASM. Keuntungan yang diperoleh Hengky itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.