Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Rosa dan Idris Jadi Saksi bagi Nazaruddin

Kompas.com - 03/01/2012, 20:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan perkara dugaan suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2012). Rencananya, dua terpidana kasus itu, Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris, akan menjadi saksi bagi Nazaruddin.

"Mereka akan menjadi saksi besok," ujar Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2012).

Mindo Rosalina Manulang adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri yang menjadi anak buah Nazaruddin. Dalam kasus suap wisma atlet, Rosalina atau Rosa divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Suap diberikan untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Sementara itu, Mohamad El Idris merupakan Manajer Pemasaran PT DGI. Ia divonis dua tahun penjara karena perbuatan yang sama dengan dengan Rosa. Selain keduanya, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, dijadwalkan menjadi saksi bagi Nazaruddin besok.

Dudung, atasan Idris, disebut ikut dalam pertemuan antara Nazaruddin, Rosa, dan Idris. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT DGI yang diwakili Dudung dan Idris meminta bantuan Nazaruddin selaku anggota DPR agar perusahaan tersebut mendapat proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Elza berharap, kesaksian ketiga orang itu dapat membuka tabir di balik kasus ini.

"Ya, terbuka, sehingga Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan kawan-kawan dapat dijadikan tersangka," katanya.

Dia juga berharap, kesaksian ketiga orang itu dapat mengungkap keterlibatan petinggi di Kemenpora.

"Di sana akan terbuka, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum," ucapnya.

Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT DGI. Uang tersebut diberikan oleh Rosa dan Idris.

Menurut Elza, kliennya bukanlah pihak paling bertanggung jawab. Dia lantas menuduh Idris, Rosa, dan Dudung sebagai pemain inti dalam kasus ini.

"Merekalah biang dari anggaran yang bermain kasus wisma atlet, perguruan tinggi, dan Hambalang," kata Elza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com