Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Andi Nurpati Baca Surat MK

Kompas.com - 03/01/2012, 18:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Andi Nurpati sempat membaca surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi yang asli mengenai sengketa pilkada di Sulawesi Selatan I, saat dirinya menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu terungkap dalam vonis untuk terdakwa Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK yang dibacakan di PN Jakpus, Selasa (3/1/2012). Hasan divonis satu tahun penjara atau enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Herdi Agustein menjelaskan, awalnya Nurpati mengirimkan surat melalui faksimile ke MK. Surat itu berisi permintaan penjelaskan amar keputusan MK Nomor 84 mengenai sengketa Pilkada di Sulsel I.

Sengketa itu muncul setelah Partai Hanura menggugat perolehan suara partainya di tiga kabupaten di Sulsel I, yakni Takalar, Gowa, dan Jeneponto ke MK.

Zainal Arifin Hosein, selaku Ketua Panitera MK, lalu membuat konsep surat untuk menjawab permintaan KPU. Adapun Hasan yang mengetik. Substansi dalam konsep itu berisi 'penambahan suara' untuk Partai Hanura di tiga kabupaten itu.

Padahal, dalam amar putusan MK tak ada kata 'penambahan suara' melainkan 'jumlah suara'. Konsep surat itu sempat disimpan di komputer di MK. Nesyawaty, anak hakim MK Arsyad Sanusi dan Nurpati lalu meminta kepada Hasan agar surat penjelasan MK segera dikirim ke KPU lantaran akan digunakan untuk rapat pleno KPU.

Hasan lalu membuka file konsep surat. Dia kemudian mengkopi dan menyalin tanda tangan Zainal, serta memberi nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 ke konsep surat itu. Hasan lalu mengirimkan surat ke nomor faksimile yang ada di ruang kerja Nurpati.

Zainal dan Hasan kembali membuat surat penjelasan baru setelah dijelaskan oleh Nalom, panitera MK, bahwa isi amar putusan MK Nomor 84 adalah perolehan bukan penambahan. Surat penjelasan yang baru itu diberi nomor 112 tertanggal 17 Agustus.

Hasan dan Nalom lalu mengantarkan surat baru itu ke KPU. Namun, Nurpati tak di kantor. Saat itu, kata hakim, Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura yang datang ke kantor KPU, sempat meminta agar surat itu tidak diserahkan ke KPU tanpa ada alasan yang jelas. "Nalom menjawab maaf ini harus disampaikan," kata hakim.

Akhirnya, surat itu diserahkan Hasan dan Nalom ke Nurpati di stasiun televisi Jak TV pada malam harinya. "Map (berisi surat) tersebut dibuka. Saksi Andi Nurpati mengatakan 'kalau tidak dapat kursi kenapa dikabulkan'. Terdakwa (Hasan) diam saja," kata hakim. Surat itu lalu diserahkan kepada  sopir Nurpati.

Rapat pleno

KPU lalu mengadakan rapat Pleno pada 21 Agustus 2009. Awalnya, sidang dipimpin Ketua KPU Hafiz Anshary. Namun, di tengah persidangan pimpinan sidang diserahkan kepada Nurpati.

Saat itu, lanjut hakim, Nurpati malah membacakan surat penjelasan MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus. Akibatnya, suara Partai Hanura di Sulsel I bertambah sehingga mendapat jatah satu kursi. Akhirnya, Dewi ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Belakangan, putusan itu dibatalkan KPU setelah MK meminta diperbaiki lantaran surat tertanggal 14 Agustus adalah palsu.

Seperti diberitakan, Nurpati berkali-kali mengaku tidak pernah membaca surat tertanggal 17 Agustus. Saat bersaksi maupun di luar pengadilan, kader Partai Demokrat itu mengaku tak tahu menahu soal pemalsuan surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com