JAKARTA, KOMPAS.com - Masyhuri Hasan, mantan pegawai Mahkamah Konstitusi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan MK, akan divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012),
"Masyhuri Hasan divonis hari ini jam 10.00," kata Edwin Partogi, pengacara Hasan melalui telepon kepada Kompas.com, Selasa.
Edwin berharap agar majelis hakim membebaskan Hasan dari segala tuntutan. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga terdakwa, unsur pemalsuan tidak terbukti.
"Jika divonis bersalah kita akan banding," kata Edwin.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hasan dengan penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Hasan terbukti memalsukan surat MK Nomor 112 / PAN.MK/ 2009 tanggal 14 Agustus 2009 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Substansi surat itu berbeda dengan amar putusan MK Nomor 84/ PHPU.C/VII/ 2009 tentang perselisihan pemilu DPR di daerah pemilihah Sulawesi Selatan I. Jaksa menjerat Masyhuri dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.