Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Marak di Daerah Kaya

Kompas.com - 31/12/2011, 04:55 WIB

OLEH HARRY SUSILO, LUKAS AP, dan PRASETYO EP

Kalimantan Timur yang memiliki kekayaan alam begitu melimpah justru menggambarkan sebuah ironi. Kemiskinan masih membelit sebagian besar warga yang hidup di pedalaman, sementara praktik korupsi dari para pejabatnya begitu subur. 

Wilayah seluas 20,865 juta hektar ini memiliki hutan, minyak dan gas, serta tambang batubara dengan kontribusi 70 persen dari produksi nasional. Sebagai gambaran, pada 2010 Kaltim menyumbang Rp 320 triliun untuk pendapatan regional domestik bruto nasional meskipun yang dikembalikan ke daerah hanya Rp 17 triliun.

Kekayaan yang didulang Kaltim itu belum bisa menyejahterakan 3,5 juta penduduknya. Jika menyusuri daerah perbatasan dan pedalaman Kaltim, penduduk masih terjerat kemiskinan.

Eksploitasi masif sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir tidak mengurangi jumlah warga miskin, bahkan justru bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kaltim, angka kemiskinan justru meningkat, dari 239.220 jiwa pada 2009 menjadi 243.000 pada 2010. Banyaknya proyek infrastruktur baru dan izin-izin untuk eksploitasi sumber daya alam dapat menjadi celah bagi pejabat daerah untuk memperkaya diri sendiri ataupun melanggengkan kekuasaannya.

Faktanya, banyak pejabat daerah di Kaltim yang terbukti korup. Sebut saja mereka yang sudah dipenjara adalah Syaukani Hasan Rais saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan Gubernur Kaltim Suwarna AF (1998-2006).

Sementara yang sudah masuk dalam proses persidangan adalah mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (sejak 2008) dan Bupati Bulungan Budiman Arifin juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi.

Syaukani yang terbukti melakukan empat perbuatan korupsi telah memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50,843 miliar dan merugikan negara Rp 103,25 miliar. Ayah Rita Widyasari, Bupati Kukar sekarang, ini kemudian dihukum enam tahun penjara, tetapi dibebaskan saat menjalani tiga tahun hukuman karena menerima pengampunan (grasi) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Awang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 576 miliar. Korupsi yang dituduhkan kepada Awang saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur ini adalah kasus divestasi PT Kutai Timur Energy tahun 2008.

Tak hanya pejabat daerah, anggota legislatif pun marak tersangkut perkara korupsi. Kasus yang masih hangat adalah dibebaskannya 15 anggota DPRD Kukar nonaktif oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dalam kasus penyelewengan dana tunjangan operasional DPRD Kukar 2005 dengan kerugian negara Rp 2,98 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com