JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menunda pembacaan vonis atas terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri, Hari Sabarno, yang sedianya berlangsung hari ini, Kamis (28/12/2011). Alasannya, berkas putusan tersebut belum rampung.
"Akan kami bacakan minggu depan tanggal 5 Januari jam 09.00 pagi. Kita tunda tahun depan," kata Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Menurut Suhartoyo, berkas putusan belum rampung karena ada anggota majelis hakim yang sakit dan cuti saat rapat penyusunan berkas putusan.
"Ada beberapa hal yang mesti kami koreksi kembali putusanya. Pada beberapa hari yang lalu, ada anggota hakim yang sakit dan cuti ke daerah. Mohon pengetiannya kepada penuntut umum dan penasihat hakim," ujar Suhartoyo.
Menanggapi penundaan tersebut, pihak Hari Sabarno mengaku tidak keberatan. Seusai persidangan Hari Sabarno enggan mengungkapkan harapannya atas vonis yang akan dibacakan tahun depan itu. Dia mengaku tidak kecewa dan siap mendengarkan vonisnya yang akan dibacakan pekan depan.
"Sekarang saja siap kok, apalagi minggu depan," ucap mantan Menteri Dalam Negeri itu.
Sebelumnya, Hari dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan 22 kepala daerah untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan Hengky Samuel Daud. Arahan itu disampaikan Hari melalui radiogram yang ditandatangani mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi. Oentarto sendiri divonis tiga tahun penjara tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.