Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Hanya Senyum Ditanya soal Nunun

Kompas.com - 29/12/2011, 12:04 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, enggan mengomentari kasus cek perjalanan yang melibatkan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Nunun Nurbaeti. Miranda selama ini diduga sebagai otak pemberi 480 cek perjalanan dengan nilai total sebesar Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Seusai mengikuti acara pelantikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (Deputi Gubernur BI) di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (29/12/2011), Miranda yang mengenakan baju berwarna hijau itu hanya mengumbar senyum kepada wartawan saat ditanya mengenai kasus cek perjalanan. Deputi Gubernur BI periode 2004 itu terus melaju ke arah lift dengan pengawalan petugas keamanan, tanpa memedulikan pertanyaan para wartawan.

"Selamat Tahun Baru semua," ujar Miranda singkat saat memasuki lift.

Sebelumnya, Miranda berkali-kali membantah kabar keterkaitannya dengan kasus suap itu. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mei 2011 di Jakarta, Miranda dimintai keterangan sebagai saksi dan mengaku merasa terganggu jika namanya dikait-kaitkan dengan terdakwa kasus tersebut. Terdakwa dalam sidang itu adalah politisi Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Di persidangan, Miranda juga membantah tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota DPR terkait pemenangannya sebagai Dewan Gubernur Senior BI. Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut juga mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya.

Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, Senin (12/12/2011) di Jakarta, mengatakan, Miranda adalah otak di balik pemberian cek perjalanan ini. Miranda, kata Ina, layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"(Miranda) harus jadi tersangka karena, kenyataannya, saat ini justru Ibu Nunun yang menjadi korban," kata Ina.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memastikan akan memeriksa Miranda Goeltom. Dalam kasus ini, sejumlah anggota Dewan 1999-2004 divonis. Beberapa di antaranya telah selesai menjalani masa hukuman. Namun, pihak yang memodali pembelian 480 lembar cek perjalanan itu belum juga terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com