JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mempersilakan Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (Ketua Umum PKBN) Yenny Zannuba Wahid mengajukan gugatan hukum terkait putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tak meloloskan PKBN dalam proses verifikasi partai politik (parpol).
Amir mengatakan, Yenny memang memiliki hak tersebut. "Silakan, kita hormati proses hukum. Kita tidak boleh membatasi," kata Amir kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Terkait tuntutan Yenny agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) meninjau hasil verifikasi, Amir menegaskan, putusan Kemhuk dan HAM bersifat final. Amir mengatakan, PKBN tak memiliki 75 persen perwakilan di kabupaten, dan 50 persen di kecamatan.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat tersebut, Kemhuk dan HAM telah melakukan yang terbaik terkait proses verifikasi parpol yang akan berkompetisi pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014.
Sebelumnya, Yenny mengatakan, dia merasa ditipu Kemhuk dan HAM. Pada Selasa (20/12/2011), massa PKBN yang datang dari sejumlah daerah melampiaskan kemarahan mereka ke Kemhuk dan HAM. Mereka berdemonstrasi di Kantor Kemhuk dan HAM. Yenny mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah memenuhi semua persyaratan pendaftaran partai politik menjadi badan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
PKBN merasa sudah melengkapi semua persyaratan, tetapi tetap dinyatakan gagal. Ia melihat banyak kejanggalan di dalam proses verifikasi. Salah satu kejanggalan yang dicontohkan PKBN antara lain adalah hilangnya dokumen PKBN di sejumlah provinsi. Untungnya, lanjut Yenny, pihaknya memiliki fotokopi semua dokumen sehingga bisa disusulkan kembali.
Yenny juga mempertanyakan mengapa dokumen resmi Kemhuk dan HAM terkait verifikasi partai politik bisa beredar di sejumlah tempat. Ia mencurigai oknum di Kemhuk dan HAM yang menyebarkan data tersebut.
Selain itu, Yenny juga mempersoalkan tentang komunikasi yang tidak jelas dari sejumlah pejabat Kemhuk dan HAM. Arahan mengenai standar verifikasi, diakui Yenny, selalu berubah-ubah, termasuk dokumen seperti apa yang boleh diserahkan atau tidak diserahkan. "Awalnya seperti ini, terakhir lain lagi. Jadi, kami merasa ditipu oleh Kementerian Hukum dan HAM karena disesatkan dalam banyak proses. Kemudian tiba-tiba terakhir dinyatakan tidak lolos," kata Yenny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.