Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemewahan-kemewahan yang Didapat Koruptor

Kompas.com - 19/12/2011, 08:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hukuman bagi terpidana korupsi di Indonesia dianggap belum menciptakan efek jera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengaturan Hak Warga Binaan, koruptor masih mendapatkan sejumlah kemewahan. Apa saja kemewahan yang disediakan kepada koruptor itu?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, merincinya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (18/12/2011) petang. Menurut dia, kemewahan pertama untuk koruptor adalah pemberian remisi. Setelah menjalani sepertiga masa hukumannya, terpidana korupsi bisa mendapatkan remisi yang terdiri dari remisi umum (saat HUT RI) dan remisi tambahan (saat hari besar keagamaan).

"Selama 2010 tercatat, 341 terpidana korupsi mendapat remisi, 11 di antaranya langsung bebas," ungkap Abdullah.

Kemewahan kedua, lanjutnya, diberikan asimilasi setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya. "Bagian ini sering menjadi tawar-menawar agar koruptor bisa menghirup udara bebas di luar dengan alasan narapidana sedang menjalani pembauran dengan masyarakat," ucapnya.

"Padahal sampai hari ini kita tidak mengetahui, pembauran seperti apa yang dilakukan, dan bagaimana efeknya terhadap penjeraan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Abdullah.

Lainnya, koruptor masih mendapat cuti menjelang bebas selama maksimal tiga bulan. "Sama dengan asimilasi, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, koruptor boleh cuti," tuturnya.

Selanjutnya, terpidana korupsi diperbolehkan mendapat pembebasan bersyarat. "Setelah mendapat kemewahan di atas, terpidana korupsi ternyata masih bisa mendapatkan PB (pembebasan bersyarat), dengan syarat sama, menjalani dua per tiga masa hukumannya," kata Abdullah.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) berupaya memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor itu. Namun, langkah tersebut mendapat ganjalan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejumlah anggota Dewan menginisiasi penggalangan interpelasi untuk mempersoalkan kebijakan Kemhuk dan HAM tersebut. Abdullah menilai, sungguh bertentangan dengan rasa keadilan jika koruptor diberikan remisi dan pembebasan bersyarat di tengah rendahnya rata-rata hukuman koruptor yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Tahun 2010, rata-rata hanya tiga tahun empat bulan," ujarnya.Dengan demikian, bentuk-bentuk kemewahan yang diterima terpidana korupsi tersebut tidak bisa dibiarkan.

"Fasilitas tersebut dinilai mengurangi keseriusan Indonesia memberantas korupsi dan tidak menimbulkan efek jera," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com