JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji menyatakan akan menelusuri indikasi pidana pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sengaja menggunakan jasa aparat keamanan, termasuk kepolisian ataupun sekelompok orang yang dibayar untuk melakukan kekerasan terhadap warga sekitar perkebunan sawit tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua TGPF Denny Indrayana saat menghadiri rapat tim tersebut di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Sabtu (17/12/2011).
Sejauh ini, tiga perusahaan yang diketahui sempat terlibat bentrokan dengan warga Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan adalah PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), PT Silva Inhutani, dan PT Sumber Wangi Alam (PT SWA). "TGPF akan bekerja berdasarkan temuan di lapangan. Siapa pun yang nanti ditemukan bersalah tentu akan dimintai pertanggungjawaban bisa pidana dan bisa administrasi. Jadi berdasarkan fakta saja. Kalau tidak salah, ya direhabilitasi," ujar Denny.
Menurutnya, saat ini TGPF tak bisa berandai-andai perusahaan mana yang diduga terindikasi pidana karena pihaknya baru akan bekerja menelusuri dan memverifikasi data terkait peristiwa kekerasan Mesuji itu selama 30 hari ke depan. "Nanti kita lihat temuan timnya bagaimana, kita tidak bisa berandai-andai," jelas Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.