Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ada Petunjuk Keterlibatan Miranda

Kompas.com - 17/12/2011, 02:02 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada bukti dan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan Miranda S Goeltom dalam kasus dugaan suap cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pemilihan itu dimenangi Miranda. KPK masih mendalami petunjuk itu, termasuk pihak lain yang mungkin terkait sebagai penyandang dana.

”Belum sempurna. Petunjuknya ada,” kata Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/12), saat ditanya tentang bukti yang dimiliki KPK.

Dia menambahkan, petunjuk dan bukti itu pula yang menjadi alasan KPK meminta keterangan Miranda beberapa kali dan meminta pencegahan agar Miranda tidak bisa ke luar negeri. Namun, Busyro tidak merinci bukti atau petunjuk itu.

KPK menelusuri penyandang dana dalam kasus suap itu pula. Menurut Busyro, dana yang digunakan dalam pemberian cek perjalanan itu tidak menutup kemungkinan berasal dari Miranda atau pihak lain.

Terkait keberadaan tersangka Nunun Nurbaeti yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta, Busyro mengatakan, KPK membantarkan penahanan Nunun mulai Jumat. ”Kami mengutamakan kesehatan Nunun karena ini penting sekali. KPK berkepentingan sehingga mudah-mudahan dengan tim dokter yang kami siapkan, Nunun segera sembuh dan membantu proses hukum yang tengah dijalankan,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi belum bisa memastikan kapan Nunun kembali ke tahanan.

Disinggung tentang kemungkinan pemanggilan suami Nunun, Adang Daradjatun, Busyro mengatakan, KPK mempertimbangkannya. ”Jika memang perlu, akan kami mintakan untuk datang ke kantor,” katanya.

Sebaliknya, Jumat, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyepakati memberhentikan sementara dua anggota DPR karena tengah diadili terkait kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Nama kedua anggota DPR tidak disebutkan.

Pemberhentian sementara itu sesuai laporan Badan Kehormatan DPR. Anggota DPR yang masih dalam proses hukum terkait kasus ini adalah Panda Nababan dan Soewarno. (WHY/ANA/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com