JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Kasus Bank Century. Namun, mengenai lama waktu perpanjangan akan ditentukan kemudian. Perpanjangan itu disepakati ketika rapat paripurna terakhir pada tahun 2011 di Komplek DPR, Jumat (16/12/2011).
Awalnya, Fachri Hamzah, anggota Tim Pengawas (Timwas) dari Fraksi PKS melaporkan hasil kerja Timwas sejak dibentuk pada Desember 2010. Dalam laporan itu, Timwas merekomendasikan perpanjangan masa kerja sampai akhir 2012 lantaran belum ada perkembangan penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas rekomendasi itu, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak perpanjangan masa kerja Timwas. Tiga fraksi yang tergabung dalam koalisi pemerintah, yakni Partai Golkar, PKB, dan PAN, tak tegas dalam sikap. Mereka menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPR.
Adapun fraksi yang menerima perpanjangan masa kerja Timwas yakni PDI-P, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKS, dan PPP.
Achanul Kosasih, politisi Partai Demokrat, mengatakan, sebaiknya pengawasan penanganan kasus Century di KPK diserahkan kepada Komisi III. Pasalnya, kata dia, selama ini kerja Timwas tidak efektif lantaran tidak semua anggota Timwas berlatar belakang hukum.
"Kalau diberikan ke Komisi III akan sangat efektif. Dia bisa mengetahui bahasa batin KPK. Anggota Timwas dari fraksi selama ini berganti-ganti. Akhirnya tidak nyambung. Tiga bulan berlalu tanpa ada perkembangan," kata dia.
Adapun mengenai hasil audit forensik Badan Pemeriksaan Keuangan mengenai aliran dana Bank Century yang akan diserahkan kepada DPR, lanjut dia, sebaiknya diserahkan kepada Komisi III, Komisi XI, atau BAKN DPR untuk ditindaklanjuti. "Kami (Partai Demokrat) tidak ingin menghentikan kasusnya," katanya.
Setelah mendengar pandangan fraksi, pimpinan dewan, yakni Marzuki Alie (Partai Demokrat), Pramono Anung (PDI-P), Priyo Budi Santoso (Partai Golkar), dan Taufik Kurniawan (PAN) sepakat memperpanjang waktu kerja Timwas. "Pengaturan waktu akan diatur pimpinan," kata Pramono, yang memimpin sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.