JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yakin akan lolos verifikasi menjadi badan hukum. Hasil verifikasi partai politik baru rencananya akan diumumkan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (16/12/2011) sore ini.
"PKBN yakin lolos verifikasi," kata Juru Bicara PKBN, Imron Rosyadi.
Pasalnya, PKBN sudah memenuhi semua persyaratan menjadi badan hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Saat ini, PKBN tinggal menunggu keputusan pemerintah.
PKBN berharap, pemerintah tetap menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara untuk berkumpul membentuk partai politik yang dijamin oleh UUD 1945.
Untuk diketahui, PKBN yang diketuai Yenny Wahid merupakan satu dari tiga partai politik baru yang diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan verifikasi badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dua partai lain adalah Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) dan Partai Karya Republik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.