JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengaku bingung atas sikap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan kementeriannya terkait pemberian remisi untuk koruptor.
Kebingungan itu disampaikan Amir ketika rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (14/12/2011), di Gedung DPR, Jakarta. Rapat kerja kali ini adalah lanjutan dari rapat pekan lalu yang tak mendapatkan titik temu perihal kebijakan pengetatan hak koruptor, teroris, dan napi yang terlibat narkoba.
Sebelum menjadi Menhuk dan HAM, Amir mengaku banyak mendengarkan kritikan dari para anggota Dewan mengenai "obral" remisi untuk koruptor. Amir memberi contoh ketika Kemenhuk dan HAM memberikan remisi untuk para koruptor bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2011.
Menurut Amir, kritikan itulah yang dia terjemahkan menjadi kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat ketika menjadi menteri.
"Kemudian teman-teman (anggota Dewan) mempermasalahkan pengetatan yang saya lakukan. Saat itu (anggota yang sama) telah mengkritik dan menyatakan sikapnya yang sangat tidak setuju dengan kemudahan (remisi) tadi. Itulah yang membuat saya bingung dan bertanya-tanya," kata Amir.
Amir mengatakan, pernyataan itu bukan untuk membuat rapat kerja kembali rumit dan tidak jelas.
"Tapi saya ingin bertanya, mana kala bulan Agustus 2011 kemudahan hak-hak remisi yang diberikan dipersoalkan, diserang, dan dikritik, kenapa kemudian lima bulan sesudah itu keadaan menjadi sebaliknya?" tanya Amir.
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Demokrat itu juga meminta kepada Komisi III untuk diberi waktu mengkaji ulang kebijakan yang telah dia keluarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.