JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan proses hukum atas istrinya, Nunun Nurbaeti. Namun, ia menyatakan, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan adil, karena menurutnya Nunun tak sendiri memegang andil dalam kasus suap cek pelawat itu.
"Hari ini saya ingin memberitahukan pada masyarakat, masalah ibu (Nunun Nurbaeti) dihukum, enggak ada masalah, kalau memang ibu salah. Asal semua ini berjalan sesuai dengan keadilan hukum di Indonesia. Negara ini penuh dengan keadilan, mungkin nanti ada pergantian pemimpin di KPK, kita berharap nantinya lebih objektif lah," ujar Adang saat jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin (12/12/2011).
Ia mengaku pasrah jika pengusutan kasus suap cek pelawat itu hanya sampai pada istrinya. Namun, ia berharap rekaman dirinya dengan penyidik KPK mengenai indikasi Miranda ikut terlibat juga bisa menjadi pertimbangan hukum nantinya. "Asalkan ada bukti-bukti yang cukup, saya pasrah silakan ibu dihukum. Enggak ada masalah. Tapi coba dilihat juga dengan rekaman yang saya berikan, ada indikasi ibu tidak sendiri," terangnya.
Seperti yang diketahui, selama ini Nunun disebut-sebut menjadi penyuap 26 anggota DPR RI periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom. Sementara, Miranda sejak awal bergulir kasus itu membantah keterlibatan dirinya dalam penyuapan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.