Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Telusuri Peran Miranda dalam Kasus Nunun

Kompas.com - 12/12/2011, 17:02 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peran mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dinilai bisa terbongkar apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam kasus cek pelawat.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, KPK harus mencari bukti lain, di samping terus meminta keterangan secara mendalam kepada tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nunun Nurbaeti.

"Bisa saja (terbongkar). Ini bergantung pada pembuktian. Jadi, bukan saja keterangan dari Ibu Nunun, tetapi alat bukti lain, bukan hanya nanti menunggu di sidang, hanya dari keterangan saksi-saksi," ujar Chairuman di Gedung Lemhannas, Jakarta, Senin (12/12/2011).

Ia berpendapat, KPK harus membongkar kepentingan apa beberapa bank memberikan dana kepada Nunun untuk diberikan kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Ia menilai, selama ini rantai kasus cek pelawat terputus karena tak ada fakta hukum yang sangat kuat untuk menghubungkannya dengan Miranda, yang selalu disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.

"Kan tidak mungkin kalau Nunun sendiri mempunyai kepentingan terhadap terpilihnya Miranda Goeltom. Tentu ada kepentingan-kepentingan lain. Inilah yang harus kita ungkap," kata Chairuman.

Nunun diduga menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar untuk para anggota DPR RI saat itu. Tujuannya untuk memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior BI.

Miranda berkali-kali membantah kabar keterkaitan dirinya dengan kasus suap itu. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Mei 2011, Miranda dimintai keterangan sebagai saksi dan mengaku merasa terganggu jika namanya dikait-kaitkan dengan terdakwa kasus tersebut. Terdakwa dalam sidang itu adalah politisi Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Di persidangan, Miranda juga membantah tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota DPR terkait pemenangannya sebagai Dewan Gubernur Senior BI. Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut juga mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya. Setelah dicekal, Miranda tidak dapat menghadiri pertemuan-pertemuan yang digelar di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Nasional
    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    Nasional
    Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

    Nasional
    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com