Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tasdik Kinanto, Kamis, di Jakarta meminta penegak hukum segera memproses dugaan penyimpangan dalam kasus PNS muda yang memiliki rekening bernilai miliaran rupiah. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi pemecatan harus diterapkan. ”Seharusnya juga tidak perlu ada polemik PNS tua atau muda. Kalau menyimpang, langsung selesaikan saja. Pecat,” tuturnya.
Dengan temuan PPATK, kata Tasdik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa mendorong PPATK segera menyerahkan data PNS yang diduga melakukan korupsi kepada penegak hukum. Proses hukum harus segera dilakukan. Adapun sanksi administrasi menjadi kewenangan atasan langsung PNS itu. Jika atasan PNS itu melindungi kebiasaan menyimpang, polisi juga harus menelusurinya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh meyakini, PNS di kementeriannya tak ada yang memiliki dana hingga miliaran rupiah di rekeningnya. Namun, ia meminta PPATK menyampaikan indikasi rekening mencurigakan itu sebagai alat kontrol.