Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Birokrasi Gagal

Kompas.com - 09/12/2011, 05:03 WIB

Harus dipecat

Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tasdik Kinanto, Kamis, di Jakarta meminta penegak hukum segera memproses dugaan penyimpangan dalam kasus PNS muda yang memiliki rekening bernilai miliaran rupiah. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi pemecatan harus diterapkan. ”Seharusnya juga tidak perlu ada polemik PNS tua atau muda. Kalau menyimpang, langsung selesaikan saja. Pecat,” tuturnya.

Dengan temuan PPATK, kata Tasdik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa mendorong PPATK segera menyerahkan data PNS yang diduga melakukan korupsi kepada penegak hukum. Proses hukum harus segera dilakukan. Adapun sanksi administrasi menjadi kewenangan atasan langsung PNS itu. Jika atasan PNS itu melindungi kebiasaan menyimpang, polisi juga harus menelusurinya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh meyakini, PNS di kementeriannya tak ada yang memiliki dana hingga miliaran rupiah di rekeningnya. Namun, ia meminta PPATK menyampaikan indikasi rekening mencurigakan itu sebagai alat kontrol.

(ina/bil/ink/wie/ody/son/ nwo/ano/ndy/ray/why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com