Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sebut Nama Anas dalam Persidangan

Kompas.com - 07/12/2011, 11:02 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menyebut nama Anas saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011).

Saat membacakan eksepsi tersebut, Nazaruddin mengaku sama sekali tidak pernah secara langsung ikut campur dalam proyek pembangunan wisma atlet.

"Tugas saya hanya memperkenalkan Rosa (Mindo Rosalina Manullang) ke Angie (Angelina Sondakh), sesuai perintah Anas Urbaningrum," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin mengungkapkan, pada Desember 2009, ia dan Angie dipanggil Anas untuk bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Menurut Nazaruddin, pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan proyek Hambalang, bukan wisma atlet.

"Dalam pembicaraan tersebut, disepakati Menpora (Andi Mallarangeng) dan Angie, Banggar (Badan Anggaran) akan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang. Teknisnya, secara detail akan dibicarakan di Komisi X. Setelah itu, hasil pertemuan tersebut saya laporkan kepada Anas," papar Nazaruddin.

Pada Januari 2010, Anas kemudian meminta Nazaruddin agar mempertemukan Angie dengan Rosa. Setelah itu, menurut Nazaruddin, Angie dan Rosa berkomunikasi langsung untuk membicarakan proyek Hambalang.

"Jadi kewajiban saya hanya menjalankan perintah dari Anas. Saya tidak pernah ikut campur dalam proyek itu, dan saya tidak pernah membicarakan proyek wisma atlet," kata Nazaruddin.

Seperti diberitakan, tim jaksa penuntut umum mendakwa Nazaruddin telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa telah menerima suap dalam bentuk lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Dakwaan tersebut disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU yang sama. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Selama menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Nazaruddin, dirinya sama sekali belum pernah ditanyai mengenai pertemuan untuk menerima cek dari M El Idris, seperti yang tertuang dalam dakwaannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Nasional
    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Nasional
    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Nasional
    Nasib Pilkada

    Nasib Pilkada

    Nasional
    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Nasional
    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Nasional
    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Nasional
    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

    Nasional
    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

    Nasional
    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com